Tugas Dan Fungsi

B.   Pelaksanaan Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas

SPMI ( Sistem Penjaminan Mutu Internal ) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan secara berjenjang, berkelanjutan, dan periodik dalam bentuk kegiatan monitoring, evaluasi dan pendampingan. LP3M (Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu) bersama-sama dengan GPM ( Gugus Penjaminan Mutu ) FISIP secara konsisten menjalankan penjaminan mutu sesuai tupoksi masing-masing.

Tugas pokok dari LP3M adalah melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu (Pasal 69 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2012 Tentang OTK UNTIRTA). Selain melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu Program Studi, LP3M juga melaksanakan program pelatihan kepada Jajaran pimpinan di Fakultas dan Program Studi se-UNTIRTA mengenai Evaluasi Mutu Internal disertai pembentukan gugus mutu (tingkat fakultas) dan unit mutu (tingkat Program Studi).

Tugas  Tugas pokok Gugus Penjamin Mutu FISIP Untirta adalah :

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan mutu, standar mutu, sasaran mutu dan pedoman pelaksanaannya di FISIP,
  2. mensosialisasikan kebijakan mutu, standar mutu, sasaran mutu dan pedoman pelaksanaannya dilingkungan FISIP
  3. mengawal proses penetapan dan pemenuhan standar serta sasaran mutu kegiatan akademik dan non akademik di FISIP secara periodik dan berkelanjutan,
  4. mengembangkan sistem penjaminan mutu di FISIP yang selaras dengan sistem penjaminan mutu di tingkat UNTIRTA,
  5. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan standar kegiatan akademik dan non akademik di FISIP,
  6. melakukan evaluasi secara periodik dan menyusun rekomendasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di FISIP,
  7. melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen fortopolio FISIP.

Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Penjamin Mutu dibantu Unit Penjamin Mutu (UPM) ditingkat Program Studi . GPM dan UPM berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Mekanisme pelaksanaan SPMI di FISIP mengikuti siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar (PPEPP. Adapun tugas pokok dari Unit Penjamin Mutu adalah memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Perencanaan pembelajaran Program Studi mulai dari pembuatan RPS, SAP , Bahan Ajar , rencana praktikum untuk setiap mata kuliah. Pelaksanaannya yaitu memantau kesesuaian materi yang disampaikan pada saat kuliah dengan RPS yang telah disepakati di awal perkuliahan. Pada setiap akhir semester Unit Penjamin Mutu melakukan evaluasi secara periodik terhadap RPS, capaian pembelajaran, dan kuisioner e-pbm yang diberikan kepada mahasiswa. Hasil evaluasi yang telah diperoleh digunakan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan RPS baik dari materi maupun metode pembelajarannya. Hasil evaluasi disampaikan pada rapat dosen setiap awal semester.

Scroll to Top